Penilaian peringkat kesejahteraan masyarakat kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Banyak keluarga mendapati posisi mereka berada di kelompok ekonomi atas, padahal kondisi finansial yang sebenarnya jauh dari kata mampu.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada peluang mendapatkan program bantuan pemerintah, seperti PKH, BPNT, hingga KIP Kuliah. Masyarakat yang tercatat di kelompok ini perlu mengajukan pembaruan data agar bantuan sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran.
Memahami Kategori Desil 6-10 dalam DTSEN
Sistem DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan persentil secara terstruktur.
| Kategori | Tingkat Kesejahteraan | Status Bansos |
| Desil 1 | Miskin Ekstrem | Prioritas Utama |
| Desil 2 – 4 | Miskin & Rentan | Prioritas Program |
| Desil 5 | Pas-pasan | Penerima Terbatas |
| Desil 6 – 10 | Mampu / Sejahtera | Non-Prioritas |
Masyarakat di kelompok desil 6 sampai 10 dianggap tergolong mampu secara ekonomi. Apabila terjadi penurunan pendapatan, pemutusan hubungan kerja, atau musibah keluarga, status data tersebut wajib diperbarui ke posisi desil 1 hingga 4.
Cara Cek Data Desil DTSEN
Pengecekan status awal penting dilakukan sebelum Anda mengajukan usulan penurunan atau koreksi data.
- Situs Resmi BPS: Akses portal dtsen.web.bps.go.id, masukkan NIK KTP serta kode keamanan untuk melihat peringkat kesejahteraan.
- Situs Cek Bansos Kemensos: Buka cekbansos.kemensos.go.id, pilih wilayah domisili, dan ketik nama lengkap sesuai identitas resmi.
- Aplikasi Mobile Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi Kemensos di ponsel, lakukan registrasi akun SIAPKerja/Kemensos, lalu buka menu Profil.
- Portal KIP Kuliah: Calon mahasiswa dapat memantau sync data ekonomi secara otomatis melalui menu akun kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
- Platform Khusus Daerah: Warga Aceh dapat memanfaatkan layanan situs Data Warga untuk memeriksa kepesertaan JKA.
Cara Pengajuan Penurunan Desil Bansos
Pemerintah menyediakan dua saluran resmi yang dapat dimanfaatkan untuk mengoreksi data ekonomi yang tidak sesuai.
1. Pengajuan Online via Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store menggunakan ponsel pintar.
- Buat akun baru dengan mengunggah foto KTP, NIK, serta nomor Kartu Keluarga.
- Pilih menu Tanggap Kelayakan atau fitur Usul Sanggah pada halaman utama.
- Masukkan data kondisi ekonomi keluarga terbaru, lampirkan foto kondisi rumah, dan kirim permohonan koreksi.
2. Pengajuan Offline via Kantor Kelurahan
Metode ini cocok bagi warga yang terkendala akses internet atau membutuhkan pendampingan petugas.
- Siapkan dokumen administrasi berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat pada jam kerja resmi.
- Temui petugas operator sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk memproses usulan pembaruan.
Tahapan Verifikasi dan Estimasi Pemrosesan
Setiap usulan perbaikan data Bansos tidak langsung mengubah peringkat desil secara instan pada sistem pusat.
Petugas pendamping sosial akan melakukan validasi berkas serta survei lapangan ke rumah pemohon. Proses verifikasi ini umumnya memakan waktu antara satu hingga tiga bulan, tergantung pada antrean data di wilayah masing-masing.
Memastikan seluruh dokumen pendukung terisi secara jujur dan akurat merupakan langkah awal yang krusial agar pengajuan penurunan data kesejahteraan dapat disetujui.