Download Perpres 42 dan 43 Tahun 2026 Tentang Tukin TNI dan Kemenhan

Presiden Prabowo terbitkan Perpres 42 dan 43 Tahun 2026 tentang tukin TNI dan Kemenhan di tengah sorotan anggaran gaji guru. Download PDF-nya di sini.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 Tentang Tukin TNI dan Kemenhan yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Langkah ini diambil untuk memperkuat reformasi birokrasi serta mendukung efektivitas pertahanan nasional. Beleid baru ini sekaligus menggantikan aturan lama, yakni Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018, yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Kenaikan Tunjangan Pimpinan TNI

Penyesuaian aturan ini berdampak langsung pada lonjakan nilai tunjangan kinerja di tingkat perwira tinggi. Kepala Staf Angkatan dengan pangkat Bintang 4 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta.

Sementara itu, tunjangan kinerja untuk posisi Kepala Staf Umum TNI melonjak menjadi Rp44,87 juta per bulan. Angka ini mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya yang berada di besaran Rp34,90 juta per bulan.

Peningkatan nominal ini menyasar seluruh tingkat jabatan di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. Pemerintah menilai pembenahan pendapatan ini bentuk apresiasi atas peran pertahanan negara.

Realitas Anggaran Gaji Guru

Kebijakan ini menuai perhatian publik karena diterbitkan bersamaan dengan sorotan terhadap tingkat kesejahteraan guru. Pemerintah mengaku belum bisa menaikkan gaji tenaga pendidik akibat keterbatasan kapasitas fiskal negara.

“Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan,” ujar Prabowo.

Struktur pendapatan guru Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku:

  • Guru PNS (Golongan III/a – IV/e): Gaji pokok Rp2,78 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.
  • Guru PPPK (Golongan IX – XVII): Gaji pokok Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan bagi pemilik sertifikat pendidik.
  • Tunjangan Khusus: Sebesar 1 kali gaji pokok untuk pengajar di wilayah 3T.
  • Tambahan Penghasilan (Tamsil): Sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru non-sertifikasi.
  • Tunjangan Kinerja Daerah: Besaran menyesuaikan kemampuan APBD tiap daerah.

Dilema Alokasi Anggaran Negara

Pemberlakuan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 Tentang Tukin TNI dan Kemenhan memperlihatkan tantangan pemerintah dalam membagi porsi anggaran nasional. Kebutuhan sektor pertahanan dinilai mendesak untuk menjaga kedaulatan, sedangkan pembenahan sektor pendidikan memerlukan pembiayaan yang jauh lebih besar.

Meskipun demikian, kepastian besaran tunjangan kinerja baru ini memberikan kejelasan standar pendapatan bagi prajurit dan pegawai pertahanan. Publik kini menanti langkah terobosan pemerintah untuk menyelaraskan kesejahteraan sektor pendidikan dalam rencana anggaran mendatang.

Download File Perpres 42 dan 43 Tahun 2026

(Untuk sekarang belum ada, nanti ketika sudah diterbitkan di JDIH Setneg akan kami update)