Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan negara.
Penyesuaian besaran tukin ini memicu perhatian publik lantaran pemerintah sebelumnya menyoroti keterbatasan anggaran negara untuk menaikkan gaji ASN dan guru. Meski demikian, Kemhan memastikan penyesuaian hak finansial ini berbasis asesmen objektif yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Melalui beleid baru ini, pejabat TNI berpangkat bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan berhak mendapatkan Rp44,87 juta setiap bulannya.
Besaran Tukin Prajurit TNI
Berdasarkan aturan terbaru, distribusi nilai tukin disesuaikan dengan tingkatan kelas jabatan yang berlaku di lingkungan militer:
- Kelas Jabatan 1 (terendah): Rp2,50 juta per bulan
- Kelas Jabatan 2: Rp2,90 juta per bulan
- Kelas Jabatan Bintang Tiga (Kasum/Wakil KAS): Rp44,87 juta per bulan
- Kelas Jabatan Bintang Empat (KAS): Rp48,61 juta per bulan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa penyesuaian hak ini murni berdasarkan hasil evaluasi kinerja teknis.
Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan
Rico menyebutkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi seluruh kriteria penilaian evaluasi reformasi birokrasi yang disyaratkan oleh Kemenpan RB. Kenaikan indeks tunjangan ini menjadi yang pertama bagi institusi pertahanan sejak penyesuaian terakhir pada 2018.
“Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico, Rabu (29/7/2026).
Rico menambahkan, lembaga militer dan pertahanan terus menuntaskan berbagai penugasan lapangan yang menuntut efisiensi operasional tinggi di berbagai daerah terpencil Indonesia.
Peran Operasional Pertahanan Negara
TNI dan Kemhan terus memegang peran aktif dalam mengeksekusi agenda pembangunan nasional serta penanganan darurat di wilayah rawan. Penugasan intensif tersebut dinilai membutuhkan dukungan sarana dan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi para prajurit di lapangan.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.
Rico menegaskan bahwa risiko kerja yang dihadapi personel militer sangat tinggi dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas keamanan nasional.
“Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara,” sambung dia.
Keterbatasan Anggaran Keuangan Negara
Di sisi lain, kebijakan kenaikan tukin ini bergulir di tengah imbauan efisiensi anggaran belanja umum. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat mengulas kendala penerimaan negara yang membatasi kenaikan gaji sektor publik lainnya.
“Kenapa gaji guru tidak bisa baik? kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya nggak ada, diambil terus,” ujar Prabowo saat menghadiri acara Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Prabowo menyoroti maraknya praktik penyelewengan laporan nilai perdagangan ekspor atau under-invoicing yang menggerus potensi pendapatan negara.
Penerbitan aturan tukin baru ini menandaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara pemenuhan hak prajurit berbasis prestasi kerja dengan penguatan akuntabilitas birokrasi. Ke depan, perbaikan tata kelola penerimaan negara diharapkan mampu memperluas cakupan penyesuaian kesejahteraan bagi seluruh aparatur sipil negara secara merata.